Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur
pencairan tunjangan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis kepada kinerja
masing-masing guru. yang berlaku mulai tahun 2016
“Ke
depan, penilaian kinerja guru akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk
tunjangan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas aturan Permenpan RB
Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” kata Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar,
Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Kebijakan
ini di anggap pemerintah sebagai langkah mewujudkan guru yang bermartabat dan
mulia karena guru nanti akan bersaing untuk menjadi terbaik dalam
mempersembahkan kinerja terbaiknya. “Kinerja itu salah satu tolak ukurnya
adalah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita dapat
meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,”
ungkapnya.
Pranata
panggilan akrab Sumarna Surya Pranata mengharapkan, peningkatan kesejahteraan
guru melalui tunjangan profesi guru jangan sampai tidak sejalan dengan
peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru saat ini
sudah cukup.
“Dengan
melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu
pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan,” tegasnya. Dirinya
memastikan, dengan aturan tunjangan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang
tidak memenuhi standar tidak akan mendapat tunjangan profesi. “Kalau guru
kinerjanya di bawah B, tidak akan mendapat tunjangan profesi,” jelas Pranata.
Variabel
penilaian kinerja adalah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam
kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, tutupnya.