Pemerintah
tengah melakukan kajian penyederhanaan gaji dan tunjangan-tunjangan Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Saat ini, kajian tersebut telah memasuki tahap akhir di
Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB),
Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pemerintah akan menyederhanakan gaji pokok dan
tunjangan seperti tunjangan anak-istri PNS ke dalam tiga komponen.
“Sekarang
sudah keputusan akhir bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan itu menjadi
otoritas Kementerian Keuangan, agar semuanya sejalan dengan kebijakan yang
fiskal. Kita inginkan PNS sejahtera,” ucap Dwi di Kantor Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia
mengatakan, inti dari semua ini yaitu penyederhanaan. Adapun tiga komponen
tersebut, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Jadi
jangan berpikir hilang tunjangan anak dan istrinya. Nantinya tunjangan itu akan
dimasukkan dalam satu komponen,” ujarnya.
Menurutnya,
struktur gaji PNS ke depan akan membuat PNS lebih sejahtera. “Dalam UU 5/2015
tentang Aparatur Sipil Negara diatur PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni
gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan,” ucapnya. (Sumber : liputan6.com )