Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa
warganegara percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan
ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing.
Ketuhanan dan ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Melalui ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kita mendapatkan tuntunan tingkah laku yang baik dalam
hubungannya dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan sesama manusia, serta dalam
hubungannya dengan alam sekitar. Bangsa Indonesia sudah sejak jaman dulu
dikenal sebagai bangsa yang religius, bangsa yang selalu meyakini adanya Tuhan
Yang Maha Esa, yaitu Tuhan yang menciptakan alam semesta dan yang maha
bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima).
Sehingga manusia akan tunduk dan taat kepada
perintah Tuhan dan selalu berusaha menjauhi semua larangan-Nya. Pengakuan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, serta
ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan
tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya adalah
ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam
baka. Agama memberikan bimbingan untuk mendapatkan kebahagiaan yang kekal di
alam baka nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama, ditemukan suatu
kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing sebagai suatu kebenaran yang
mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong,
mencintai dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang bahagia dan harmonis.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada
identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam
hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap
sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab adalah terlaksananya semua unsur-unsur
manusia yang monopluralis. Salah satu contoh penerapan identitas kemanusiaan
yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri manusia Indonesia mengandung
konsekuensi adanya keseimbangan dengan kewajiban yang menjadi tanggung
jawabnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 28A-28J UUD
1945, dan UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia. Manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa memiliki akal budi dan kehendak, yang merupakan potensi
untuk berkembang secara terus-menerus untuk menjadi pribadi yang sempurna.
Keberadaan manusia yang sempurna dalam pemahaman masyarakat Indonesia bersifat
monopluralis. Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur-unsur
sebagai berikut.
1. Susunan kodrat
manusia, bahwa manusia terdiri atas raga dan jiwa. Raga adalah tubuh manusia
yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa merupakan unsur manusia yang bersifat
kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia,
bahwa manusia merupakan makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai
makhluk individu sebagai pribadi yang berupaya merealisasikan potensi
pribadinya, pada sisi lain sebagai makhluk sosial adalah manusia yang hidup
bermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat
manusia, bahwa manusia adalah makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
Manusia sebagai makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki
eksistensi dan pribadi sendiri, manusia sebagai makhluk Tuhan berarti manusia
adalah ciptaan Tuhan.
Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam
pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa hal, diantaranya sebagai
berikut:
1. Kondisi masyarakat
yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa
daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sangat memerlukan kesadaran masing-masing
pihak untuk saling menghormati dan bekerja sama, merasa sebagai satu bangsa
yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional
dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah
nusantara yang berada pada posisi silang, di antara dua benua dan dua samudra,
terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, merupakan
bagian bumi yang membentang dari 950 BT sampai 1410 BT dan dari 60 LU sampai
110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang muncul
sehingga perlu dilakukan langkahlangkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya
persatuan dan kesatuan serta keselamatan negara dalam mengemban tugas nasional.
3. Pengalaman sejarah
bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 abad
memberikan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dapat
mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan demikian perlu
dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disamping itu, kita
pantas bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia karena beberapa alasan
berikut:
1. Bangsa Indonesia
terdiri atas berbagai suku bangsa, memeluk berbagai agama, berbicara dalam
berbagai bahasa daerah, memiliki berbagai adat kebiasaan daerah, tingkatan
sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak menghalangi terwujudnya persatuan
dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang
mungkin dapat menimbulkan pertentengan antar golongan.
2. Nenek moyang dan
pendahulu kita sudah mempunyai peradaban tinggi. Hal ini terbukti dengan
banyaknya peninggalan-peninggalan sejarah yang mencerminkan nilai budaya yang
tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan kepribadian bangsa, ideologi, serta sebagai dasar negara
sangat cocok. Hal itu mampu mengantarkan terselenggaranya persatuan dan
kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang
akhirnya kita yakini mampu mewujudkan tujuan nasional.
4. Sebagai bangsa yang
merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan
Belanda dan Jepang, hal itu dapat lebih menumbuhkan semangat persatuan dan
kesatuan bangsa.
5. Indonesia berhasil
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya
sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta dapat memacu pembangunan bangsa
guna mewujudkan tujuan nasional.
6. Keadaan alam
Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas memberikan
kesempatan keleluasaan gerak pembangunan bangsa, terlebih-lebih negara kita
adalah negara kepulauan yang memberikan peluang cukup besar bagi tumbuh dan
berkembangnya bangsa.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham
sila keempat pancasila antara lain diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan
Indonesia seperti tertuang dalam penjelasan UUD 1945, Prinsip kerakyatan pada
hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan
di Indonesia sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia
yang perwujudannya seperti tertuang dalam UUD 1945.
Dalam
demokrasi Indonesia rakyat adalah subyek demokrasi itu secara positif
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan
dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa
keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga
perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis.
Hasil dari pemilihan umum itu mencerminkan keinginan
rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang diharapkan akan menyuarakan
aspirasinya. Demokrasi Indonesia sebagai suatu sistem pemerintahan yang
berdasarkan kedaulatan rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan
yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini sudah sewajarnya
pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak
dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara
lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan
terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah kata
sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang
berkenaan dengan masyarakat atau kemasyarakatan. Jadi keadilan sosial berarti
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat
Indonesia. Pada prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa
diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang masing-masing yang kemudian
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Keadilan sosial
berarti harus melindungi yang lemah.
Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah
kesewenang-wenangan dari yang kuat dan untuk menjamin keadilan. Realisasi dari
prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan pembangunan yang benar-benar
dapat dilaksanakan, berguna, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Oleh
karena itu, kita harus berusaha untuk meniadakan segala bentuk kepincangan
sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan. Nilai-nilai yang terkandung
dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain sebagai
berikut:
1. Perwujudan keadilan
sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, meliputi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Keadilan dalam
kehidupan sosial terutama meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan keamanan.
3. Cita-cita masyarakat
adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
5. Cinta akan kemajuan
dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.