Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman sikap dan perilaku
adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk,
yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas
profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam
dan di luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pengambilan sumpah/janji
guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas.
Berikut teks naskah Janji /
Sumpah Guru :
Demi
Allah
Sebagai
Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :
1.
membaktikan
diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna
kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2.
melestarikan
dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3.
melaksanakan
tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4.
melaksanakan
tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan
peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5.
menggunakan
keharusan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan
Pancasila;
6.
menghormati
hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya
sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7.
berusaha
secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8.
berusaha
secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi
pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9.
memberikan
penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya
menjadi guru Indonesia;
10.
menjalin
kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan
dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11.
berusaha
untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12.
menghormati,
menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
Saya
ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan
kehormatan saya sebagai guru profesional.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode Etik Guru Indonesia
bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berprilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi
tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga
diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas
kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani
dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a.
Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi
kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta
didik.
c.
Guru merahasiakan informasi
setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru bekomunikasi secara
baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha
untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.
Guru memelihara dan
meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan
rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana
sekolah yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan
sejawat.
f.
Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi
martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara
harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan
memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral
untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan
dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan
profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
q.
Guru tidak menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
5. Hubungan Guru dengan Profesi :
a.
Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan
dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
g.
Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul
akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota
organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan
memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menunjung tinggi
tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi
profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru tidak mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a.
Guru memiliki komitmen kuat
untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan
dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang
Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru tidak melakukan
tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Demikian Kode Etik Guru
Indonesia lengkap. Semoga bermanfaat bagi kita semua.