NRG
adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang
telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut
wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU
NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang
sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum
memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses
Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan
data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru
yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.
Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur
Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Berikut
panduan singkat Proses VerVal NRG Padamu Negeri 2015 :
2.
Pilih
layanan PADAMU PTK.
3.
Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG.
Klik Ajukan VerVal.
4.
Pada
kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah
memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar
& Lanjut.
5.
Bagi
PTK yang belum memiliki NRG, Pilih
opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
6. Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan
benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan
sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat
diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file
1MB), Klik Benar & Lanjut untuk
menyimpan data.
7. Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
8.
Jika
data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak
Surat Ajuan Anda.
9.
Berikut
Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru
(NRG) Baru (S26a).
10.
Berikut
Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru
(NRG) - (S26b).
11.
Ajukan
verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh
Dinas, guru akan menerima bukti VerVal
NRG.